TIM SATGAS PENANGANAN COVID-19 KAB. INHIL TERUS LAKSANAKAN PATROLI DAN PENGAWASAN PENERAPAN PROKES
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Tim Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Inhil, TNI / Polri, Dinas Perhubungan (DISHUB) dan BPBD melaksanakan Patroli dan Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan. Selasa (17/05/2022).
Patroli ini didasari Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir.
Mengingat kurangnya kesadaran yang sudah mulai lengah dalam menerapkan prokes, tentu perlu adanya pemantauan dan penertiban kepada seluruh masyarakat. Khususnya wilayah Indragiri Hilir.
Kegiatan penertiban yang dilaksanakan mulai pada pukul 08.00 WIB ini berhasil menjaring sebanyak lima orang pengguna Jl. M. Boya dan Jl. Baharuddin Yusuf yang berkendara tanpa menggunakan masker.
Tak hanya sampai disitu, patroli dilanjutkan kembali di malam hari yakni pada pukul 20.00 WIB. Dengan diadakannya sekat jalan tepat pada Simpang Empat Jalan Gajah Mada Tembilahan Kab. Indragiri Hilir.
“Malam ini didapati kembali empat pelanggar prokes, dua diantaranya diberikan sanksi fisik.” Ucap Afrijal salah satu anggota satpol PP yang bertugas.
“Selain itu juga diberikan arahan kepada pedagang agar selalu memakai masker selama mereka melakukan transaksi jual beli.” Sambungnya.
Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Inhil terus berupaya untuk menghimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. #ap