Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan- Sudah menjadi agenda rutin bahwa Pada bulan suci ramadhan banyak masyarakat mencari rejeki dengan membuka lapak dagangan menjual berbagai macam kue, lauk-pauk dan buah-buahan untuk takjil berbuka puasa, tradisi tahunan yang dikenal dengan sebutan Pasar Wadai Ramadhan.
Kerap dijumpai dilapangan ada sebagian lapak-lapak penjual jajanan berbuka puasa tersebut melanggar peraturan daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir melakukan patroli rutin terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar maupun badan jalan sembari memberikan himbauan tentang tertib Ramadhan 1443 H / 2022 M sekaligus himbauan protokol kesehatan Covid 19, senin (04/04/2022).
Patroli ini bertujuan memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan juga membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran covid-19, adapun jalan – jalan yang sering digunakan masyarakat untuk berjualan di Ramadhan ini antara lain Jalan M. Boya, Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan, Jalan Telaga Biru dan Jalan H. Arif Tembilahan Hulu.
“Dalam patroli kali ini, Tim menemukan lima pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan, mereka diminta untuk menata dagangannya sebaik mungkin sehingga tidak mengganggu pengguna jalan.” Ucap Bang BILLY selaku Komandan Regu.
Tim juga masih mendapati masyarakat dan penjual kue serta lauk pauk yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Tim kemudian memberikan Himbauan dan pemahaman untuk menerapkan Protokol kesehatan covid-19.
Satpol PP Kab. Inhil akan senantiasa melakukan patroli dan pemantauan kepada masyarakat yang berjualan menu berbuka selama bulan Ramadhan.
Beliau berharap kepada yang membuka lapak berjualan menu berbuka puasa bisa bekerja sama dan bisa menempatkan lapak jualan di tempat yang semestinya sesuai dengan harapan Pemerintah serta tetap menerapkan Disiplin Protokol Kesehatan. #MRH