SATPOL PP RUTIN LAKUKAN PENGAWASAN PEDAGANG KAKI LIMA
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Patroli rutin yang dilakukan oleh Satpol PP Kab. Inhil, mari kita ciptakan kota yang bersih, rapi dan tertata. (Kamis,23/06/2022)
Kabupaten Indragiri Hilir merupakan Kabupaten yang padat penduduknya, banyak pendatang yang mengadu nasib untuk mencari rejeki. Ada beberapa PKL yang melanggar Perda dan Perkada yang ada, tidak hanya PKL yang sering didapati melanggar Perda dan Perkada tapi juga pemilik bangunan juga sering melanggar Perda dengan menimbun bahan bangunan di bahu jalan.
Contohnya di Jalan Batang Tuaka dijumpai PKL yang berjualan dibahu jalan, Jalan M.Boya dan Jalan Gunung Daek ditemukan tumpukan bahan bangunan, semua pelanggaran yang terjadi diberi sanksi berupa teguran lisan pertama.
Berdasarkan Surat Peraturan Daerah Kab. Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat Pasal 14 point (1) yang berbunyi “Setiap orang dilarang berjualan di jalan, jembatan, trotoar, jalur hijau, taman kota dan tempat umum lainnya”.
“Kami sudah melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman tentang Perda yang ada, akan tetapi ada beberapa dari masyarakat tidak mengindahkan peraturan yang ada. Maka dari itu, kami akan terus menegakkan Perda untuk membantu pemerintah dalam Penataan dan Pembinaan PKL.” Tutur Billy Prananda selaku danru.
Semoga dengan adanya Patroli rutin yang dilakukan Satpol PP ini bisa membantu mengurangi pelanggaran Perda dan perkada yang ada. #MRH