Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Dalam rangka menciptakan serta memelihara situasi, kondisi keamanan dan ketertiban umum di Kabupaten Indragiri Hilir serta penegakan Perda dan Perkada Kabupaten Indragiri Hilir juga agar terciptanya tata kota Tembilahan yang rapi dan bersih. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kab. Indragiri Hilir No 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Kamis 14 Desember Satpol PP Kab. Inhil melakukan kegiatan pemusnahan Spanduk, Baleho komersil dan Non komersil, Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai pemasanganya atau telah melanggar Perda / Perkada serta keputusan Bawaslu Kab. Inhil yang telah disepakati oleh peserta Partai Politik yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir.
Sebanyak 68 unit Alat Peraga Kampanye (APK) dan 15 unit Spanduk, Baleho komersil dan Non Komersil yang dimusnahkan dalam pemusnahan hari ini dan langsung di bawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) parit 19 Jalan Sungai Beringin, Kelurahan Sungai Beringin – Tembilahan.
Kasatpol PP Yuspik, S.H diwakili oleh Adha Linda, S.H selaku PPNS dalam pemusnahan ini mengatakan, “Semua barang bukti yang kita musnahkan hari ini kita sudah mencoba mengkoordinasikan kepada pemiliknya dan memberikan batas waktu untuk datang ke kantor Satpol PP Kab. Inhil Jl. Swarna Bumi No. 01 Tembilahan menjemput hasil penertiban Satpol PP Kab. Inhil ini, namun hingga batas waktu yang telah kami tentukan pemiliknya tidak juga hadir, dengan berat hati semua hasil penertiban yang dilakukan selama bulan Desember tahun 2023 ini, kami musnahkan sesuai dengan Standar Operasional (SOP) yang berlaku ditingkat penyidikan.” Ujarnya. #alunk