Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Mendapati informasi dan keluhan dari masyarakat baik itu secara lisan maupun disosial media tentang adanya warung makan yang menyediakan hiburan karaoke.
Kamis 9/2/23 sekira pukul 20.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir beserta Instansi terkait dan Rukun Tetangga (RT. 01 / RW. 13) Kelurahan Tembilahan Kota bergerak menuju lokasi yang diinformasikan yakni diarea halaman Pasar Mayang Kelapa (Pasar Pagi) Jalan Baharuddin Yusuf – Tembilahan.
Ketika petugas tiba dilokasi, terlihat beberapa orang pelanggan yang lagi asik berkaraoke serta ditemukan perangkat karaoke yang terdiri dari 2 unit speaker (pengeras suara), 1 unit power mixer dan 1 unit proyektor beserta layarnya. Di warung tersebut juga sangat minim penerangan sehingga terlihat suram dan terkesan remang-remang.
Kasatpol PP yang diwakili oleh Kabid PPHD Umarullah Missasi, SIP. M.Si mengatakan, “Atas laporan masyarakat kami menindaklanjuti dengan turun ke TKP. Kepada yang bersangkutan telah beberapa kali kami berikan teguran lisan bahkan telah membuat surat pernyataan untuk tidak memutar musik dengan suara keras yang dapat menggangu Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat namun teguran dan surat penyataan tidak diindahkan,” demikian Kabid yang biasa di sapa Umar ini.
Pada saat Tim turun pengelola warung inisial (IP) tampak tidak kooperatif menjawab seluruh pertanyaan petugas dengan bertele-tele. Kepada pengelola petugas memberikan Surat Teguran 1 (pertama) sesuai dengan SOP yang berlaku dan ditandatangani oleh pemilik warung, yang mana ini apabila si pemilik warung masih melanggarnya petugas siap akan bertindak lebih tegas lagi.
Patroli pengawasan kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegak Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kab. Inhil Pak Umarullah Missasi, S.IP., M.Si beserta Kasi P3PNS, Kasi Wasmat Satpol PP Kab. Inhil dan Tim Unit 1 (Regu Praja) yang mana ini sesuai dengan Surat Perintah Tugas Kasatpol PP Kab. Inhil nomor 094/SP-SATPOL.PP/PPHD/P3PNS/06 tanggal 09 Februari 2023. (satpolpp.inhilkab.go.id#Along)