Berita

Pasangan Mesum dan Minuman Beralkohol Ditertibkan Tim Yustisi

Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satpol PP Kab. Inhil bersama Subdenpom dan Polres Inhil kembali laksanakan giat Yustisi pengawasan penginapan yang ada di Wilayah Indragiri Hilir. Penertiban penyakit masyarakat ini dimulai dari sejumlah hotel, wisma, hingga kost-kostan.

Sebanyak 2 pasangan terjaring razia karena tidak dapat membuktikan sebagai pasangan yang sah dimata negara dan agama.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Inhil melalui Kabid PPHD mengungkapkan bahwa pengawasan dilakukan selain penegakan Perda dan Perkada juga untuk mendisiplinkan tempat-tempat usaha penginapan dan kos-kosan yang masih melanggar peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Pengawasan ini kita laksanakan pada waktu siang maupun malam. Dalam razia hari ini kembali kita mendapati penginapan yang masih melanggar. Agar ketertiban di Inhil tidak terganggu, maka perlu rasanya pemilik usaha penginapan untuk lebih tertib lagi dan patuh terhadap Peraturan Daerah yang berlaku,” jelas Umar, Kabid PPHD Satpol PP Kab. Inhil.

Pasangan yang terjaring kemudian diamankan ke kantor Satpol PP Kab. Inhil untuk melengkapi pemberkasan serta dilakukan pembinaan dan BAP oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kab. Inhil.

Saat melakukan penelusuran tidak Jauh dari salah satu hotel di Jl. H. Khalidi Tembilahan, Tim Yustisi juga menemukan beberapa minuman beralkohol yang bebas diperjual-belikan dengan berbagai merek.

Dilandasi dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat Pasal 26 Angka 3 Huruf b “Menyimpan atau membawa atau menjual minuman oplosan dan zat-zat lain yang menyebabkan ketergantungan dan memabukkan sehingga menimbulkan gangguan”.

Mengakui kesalahan, pedagang kemudian lakukan penandatanganan surat tanda serah terima barang hasil razia yang di tanda tangani bersama antara PPNS Pol PP Kabupaten Inhil dan pemilik minuman keras. #ap

Related Articles

Back to top button