Berita

LAKUKAN FUNGSI DAN KEWENANGANNYA, SATPOL PP TERUS LAKUKAN PENGAWASAN PKL

Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satpol-PP menjalankan tugas sebagai abdi negara yang diberi kewenangan oleh pemerintah daerah dalam menjalankan Perda (Peraturan Daerah) dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) karena Satpol-PP merupakan salah satu lembaga yang memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan, pengendalian dan penertiban. (Sabtu, 28/05/2022)

Pelaksanaan kegiatan Penertiban dan Pengawasan para Pedagang Kaki Lima (PKL) telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2016, ini yang menjadi acuan anggota Satpol-PP Kab. Inhil untuk melakukan patroli, sebab hampir setiap hari anggota partoli menjumpai PKL yang melanggar Perda.

Setiap kali anggota Satpol-PP melakukan Pengawasan dan Penertiban masih menjumpai pelanggaran yang dilakukan oleh PKL, kios dan juga timbunan bahan bangunan. Anggota yang melakukan patroli tidak pernah bosan untuk menghimbau kepada para PKL, pemilik kios dan pemilik bahan bangunan agar bisa mematuhi perda yang ada.

Pelaksana Tugas (Plt) Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Januardi Saputro, SH mengatakan, “Sosialisasi, penertiban dan pengawasan dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki dan kenyamanan penguna jalan lainnya.”

Dilihat dari data – data yang didapat dilapangan semua pelanggaran yang terjadi itu murni dari kurangnya kesadaran masyarakat dan tingkat ketidakpatuhan terhadap Perda yang ada masih kurang. #MRH

Related Articles

Back to top button