Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Meninggalkan waktu saat bekerja 6 (enam) orang ASN dan 2 (dua) orang NON ASN terciduk oleh Tim Penegakkan Disiplin Kabupaten Indragiri Hilir. Tim yang dimotori oleh Satpol PP Kab. Inhil dan didampingi oleh BKPSDM dan INSPEKTORAT Kab. Inhil ini terus melaksanakan penyisiran bagi ASN dan NON ASN yang masih “membandel” nongkrong pada saat jam kerja. Rabu (30/08/2023) Pagi.
Pengawasan bagi ASN dan Non ASN ini bertujuan agar para pegawai baik ASN maupun NON ASN melaksanakan tanggung jawab dan fungsinya sebagaimana mestinya. Bagi ASN dan NON ASN yang memiliki kepentingan keluar mestinya harus ada perintah yang jelas dari pimpinan dan bagi ASN dan NON ASN yang melaksanakan Tugas Dinas juga harus dilengkapi dengan surat tugas dari masing-masing Instansi guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabid PPHD Satpol PP Kab. Inhil Umarullah Missasi, S.IP., M.Si. Tim Gaplin menyisir beberapa ruas jalan yang menjadi tempat favorit bagi ASN dan Non ASN nongkrong meninggalkan jam tugas, alhasil 6 (enam) orang ASN serta 2 (dua) orang Non ASN terjaring tim Gaplin saat diwarung kopi.
Umar selaku Kabid PPHD menjelaskan, “Kita sudah sampaikan bahwa akan ada tindakan mendisplinkan buat para ASN dan NON ASN yang suka kabur pada saat jam kerja dengan berbagai alasan, sarapan harusnya dilakukan dirumah dan kemudian beraktifitas dikantor sebagaimana mestinya. Kalau memang mau makan bersama rekan kerja, mestinya bisa dilakukan pada saat jam-jam istirahat atau bisa melakukan pesan melalui kurir / bungkus / take away sehingg tidak meninggalkan tepat kerja,” ujar Umar.
Kasatpol PP Kab. Inhi Yuspik, SH dalam sambungan telpon yang kami wawancarai beliau berharap kepada seluruh ASN dan Non ASN untuk bersikap bijak dan menjadi contoh. Sebagai aparatur negara sudah tentu kita wajib melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai aturan dan ketentuan, tentunya kita merupakan motor penggerak sehingga sebagai ASN dan Non ASN memberikan pelayanan secara utuh kepada masyarakat. #alunk