Berita

ASIK PACARAN, TIGA PASANG REMAJA DI BUBARKAN

Humas Satpol PP Inhil | SATPOL PP KAB. INHIL – Satuan Polisi Pamong Praja selaku Penegak dan Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) berperan penting dalam meningkatkan pengawasan untuk mencegah perbuatan yang mengarah kepada tindak kriminal dan penyakit masyarakat agar terciptanya kondisi aman.

Guna Meminimalisir dan Melakukan Pencegahan Dini Serta Deteksi Dini Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang dibentuk oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Inhil melakukan Patroli keliling diseluruh wilayah kota, Senin (27/06/2022).

Giat Patroli ini didasari oleh Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.

Ketika Tim melakukan patroli, kembali didapati tiga pasangan bukan muhrim berinisial A (15), PP (15), DJ (40), E (30), R (35) dan H (25) sedang asyik berpacaran di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Sri Gemilang Jalan Swarna Bumi Tembilahan.

“Untuk menghindari hal-hal yang berbau maksiat di lokasi yang minim penerangan, Tim URC memberikan nasehat kepada tiga pasangan tersebut, karena telah memasuki jam rawan mengantisipasi gangguan Trantibum Linmas, mereka diarahkan agar segera membubarkan diri dan pulang kerumah masing-masing.” Ujar RAHMAT FIRDAUS selaku Perwira Pengendali.

Tim melanjutkan patroli di salah satu titik rawan terjadinya gangguan Trantibum Linmas yaitu Jembatan Getek Kecamatan Batang Tuaka. Pada lokasi tersebut ditemukan dua orang pemuda berinisial A (35) dan U (38) yang sedang asyik memancing di Jembatan Getek.

Karena waktu menunjukan sudah larut malam, Tim URC memberikan himbauan secara humanis agar mereka dapat membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing. #NSR

Related Articles

Back to top button