Berita

ABAIKAN PROKES, DELAPAN REMAJA DIBERIKAN TEGURAN OLEH TIM URC

Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang aman, tentram dan nyaman di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu, serta meningkatkan kualitas pelayanan melalui Unit Reaksi Cepat (URC), Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir sesuai Instruksi Bupati Indragiri Hilir Nomor : 529.36/INS/III/2022/336.5 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kriteria Level 2 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Ditingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 11 Tahun 2016 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat kembali melaksanakan patroli wilayah Minggu, (03/04/2022).

Dari pantauan, masih ditemukan remaja yang asyik berkumpul pada jam larut malam dan diantaranya tidak menerapkan prokes Covid-19 sekitar pukul 22.58 WIB, di Jalan Akasia Tembilahan tepatnya di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Sri Gemilang berinisial I (19), S (19), M (17), S (19), P (17), R (18), R (16) dan BD (18), Ketika di introgasi mereka mengaku sedang istirahat setelah pulang sholat taraweh.

“Tim memberikan Penindakan berupa pembubaran sekumpulan remaja ini, mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker, diberi tindakan fisik berupa push up sebagai efek jera. Kemudian diberi pemahaman secara humanis terhadap kerawanan yang mungkin terjadi jika berkumpul diluar batas waktu wajar dan Meningkatkan kesadaran serta pemahaman untuk mematuhi prokes kesehatan untuk Memutus mata rantai penularan, penyebaran dan pengendalian covid- 19 yang semakin luas.” Ujar RIO NANDA TIZAR selaku komandan regu.

“Seluruh personil akan tetap melakukan pengawasan protokol kesehatan serta himbauan untuk seluruh masyarakat agar tidak berkumpul dulu, tetap membatasi aktivitas di luar rumah serta menerapkan protokol kesehatan, guna menurunkan angka penyebaran covid-19.” Tutupnya. #NSR

Related Articles

Back to top button