PKL Diberikan Teguran Agar Tidak Beraktifitas di Badan Jalan
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Sekarang ini mencari pekerjaan khususnya di Tembilahan sangat sulit karena lapangan pekerjaan yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah tenaga kerja yang ada, sehingga wajar jika banyak masyarakat memutuskan untuk menjadi Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai alternatif, karena PKL tidak terlalu banyak membutuhkan modal.
Akan tetapi, keberadaan pedagang kaki lima diakui oleh masyarakat dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Salah satunya adalah keberadaan pedagang kaki lima dapat mengganggu ketertiban dan kebersihan kota karena kondisi mereka yang sembraut dan tidak tertata dengan rapi.
Untuk itu Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir kembali menggelar giat patroli terhadap pedagang kaki lima (PKL) guna meningkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Rabu (02/03/2022).
Patroli kali ini dilakukan sepanjang jalan M. Boya dan Jalan Diponegoro Tembilahan. Hasil pelaksanaan kegiatan ini ditemukan tiga pedagang yang melakukan pelanggaran berjualan di trotoar dan bahu jalan.
Kepala Seksi ketertiban umum, ketentraman masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri hilir, Yondesmi, S. E. mengatakan “Terdapat tiga Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016, dua diantaranya telah dua kali diberi teguran lisan, para pedagang dihimbau agar tidak mengulang pelanggaran lokasi berjualan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku”.
Penertiban dilakukan secara persuasif dan mengedukasi, agar para penjual memahami apa yang dilarang dan diperbolehkan oleh pemerintah. Untuk itu, personil yang bertugas memberikan peringatan terakhir kepada pedagang dimaksud. Jika dikemudian hari masih ditemukan hal yang sama, maka akan dilakukan tindakan tegas, apalagi pedagang tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi rotokol kesehatan.
reporter : neni