Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan, Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Inhil kembali melakukan operasi pengawasan penertiban dan penegakan disiplin bagi ASN dan NON ASN pada jam kerja efektif di masa pandemi Covid-19 Senin, (32/01/22).
Dalam melaksanakan patroli penegakkan Satpol PP didampingi oleh inspektorat Daerah Kab. Inhil dan BKPSDM Kab.Inhil menyisir ke rumah-rumah makan dan kedai-kedai kopi yang disinyalir menjadi tempat favorit yang sering di kunjungi oleh ASN dan NON ASN. Sebagaimana ketentuan di PP 94 thn 2021 tentang Disiplin ASN, didapati sejumlah pegawai berseragam Dinas tengah duduk nongkrong sambil menikmati makanan dan minuman saat di pergoki oleh Tim Penegakkan Disiplin ASN.
“Nongkrong di warung makan dan warung kopi pada saat jam dinas terjaring 2 orang ASN dan 10 orang non ASN yang telah kami minta keterangannya dan kami data” demikian ujar Sekretaris sekaligus Plt. Kabid PPHD Hady Rahman, S.sos, M.Si.
Dalam pelaksanaan penegakkan tersebut juga ditemukan ada dua orang ASN Satpol PP Kab. Inhil, menanggapi ini Kasatpol PP menyatakan “dalam penegakkan disiplin ini kita tidak ada tebang pilih, saya akan tindak tegas kedua personil saya yang kedapatan makan minum disaat jam kerja berlangsung. Disamping teguran keras saya juga akan berikan sanksi tegas” demikian ujar Kasatpol PP yang pernah menjabat Kabag Hukum ini.
Sebagaimana surat Bupati Inhil nomor: 862/BKPSDM-PKPKPA/260.18 Tanggal 16 Februari 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara, kegiatan ini tujuan agar para pegawai ASN dan NON ASN dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya. #(aidaap)