Berita

3 Unit Reklame Yang Berakhir Izinnya Ditertibkan Satpol-PP

Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Sebagai upaya Penegakan Perda di Kabupaten Indragiri Hilir no. 11 tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat serta Perda no. 7 tahun 2008 tentang Pajak Reklame dan ditindaklanjuti dengan instruksi Bupati Indragiri Hilir No. 264.18/Satpol-PP/II/2021 tentang Penertiban Pemasangan Reklame. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan penertiban reklame pada hari Sabtu (15/10/2022) yg dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir.

Adapun lokasi kegiatan penertiban ini berada pada Jalan Swarna Bumi Tembilahan dan Sekitarnya dengan kriteria pelanggaran reklame yg ditertibkan adalah masa berlaku izin yg sudah habis/kadaluarsa.

Kasatpol PP Kabupaten Indragiri Hilir melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Umarullah mengatakan, “Bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan laporan pengawasan Personil dilapangan didapati reklame yang sudah kadaluarsa dan kondisinya mengganggu ketertiban umum, sehingga pada hari ini kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Adapun hasil dari kegiatan ini di tertibkan sebnayak 3 unit spanduk. Diantaranya spanduk bertema Dirgahayu Republik Indonesia ke 77, diskopumkm.inhil kab.go.id dan 1 unit spanduk yang bertema Harhubnas 2022 yang terpajang di Jalan Swarna Bumi Tembilahan. Beberapa dari spanduk tersebut konstruksinya juga telah mengalami kerusakan, tentunya sangat dikhawatirkan akan membahayakan masyarakat sekitar pada lokasi pemasangan dan sudah diamankan oleh petugas untuk dijadikan barang bukti.

Pada kesempatan yang sama Umar menghimbau kepada masyarakat/badan usaha/organisasi selaku penyelenggara reklame agar patuh dan taat pada aturan sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan apabila izin pemasangan reklame berakhir maka pemilik berkewajiban utk membongkar dengan sendirinya, tambah Umar. #ap

Related Articles

Back to top button