118 Unit Reklame Ditertibkan Satpol-PP Kabupaten Indragiri Hilir
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Menindaklanjuti Instruksi Bupati No. 264.18/Satpol. PP/II/2021 dan perda 11 tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat, Jum’at (11/11/2022) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir melakukan kegiatan Non Yustisial berupa penertiban Reklame dalam wilayah Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu.
Kasatpol PP Kabupaten Indragiri Hilir melalui Plh. Kepala Bidang PPHD Satpol PP Inhil Hady Rahman, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa, “Dari hasil pengawasan petugas dilapangan masih banyak Reklame yang Terpajang baik yang tidak memiliki izin maupun izinnya sudah kadaluarsa,” ujar Hady.
“Ada sebanyak 118 Unit Reklame hari ini yang ditertibkan diantaranya berjenis Baliho, Spanduk, Vertical Banner, dan Poster bahkan ada Reklame yang konstruksinya sudah tidak layak lagi dan ini tentu beresiko tinggi jika dibiarkan mengingat saat ini intensitas hujan disertai angin kencang dapat membuat konstruksi Reklame menjadi tumbang dan akan mengganggu pengguna jalan mengingat reklame yang terpasang berada di sisi jalan,” tambah Hady.
Kepada penyelenggara Reklame, beliau harapkan agar dapat mentaati peraturan yang ada sebagaimana yang tertuang dalam surat pernyataan pemohon saat mengajukan rekomendasi penempatan dan pemasangan Reklame dimaksud. Kami menghimbau kepada masyarakat/badan usaha maupun organisasi yang memiliki reklame agar melakukan pengecekan secara berkala dan memperhatikan masa expired reklame yang terpajang. (satpolpp.inhilkab.go.id#ap)