Wakil Bupati Inhil Resmikan Ruang Sekretariat Bersama PPNS Kab. Inhil
Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti resmikan Ruang Sekretariat Bersama (Setber) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kamis (12/8/2021) siang.
Perlu diketahui, bahwa Setber PPNS yang diresmikan Wabup H.Syamsuddin Uti ini beralamat di Jl.Swarna Bumi No.1 Tembilahan ditandai dengan penarikan selubung papan nama.
Dimana pada kesempatan tersebut Wakil Bupati didampingi Wakapolres Inhil, Kejari Inhil, Kasatpol-PP beserta jajaran, dan Camat Tembilahan. serta para PPNS yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir.
Perlu diketahui, saat ini Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir memiliki 13 orang personil PPNS yang tersebar di berbagai OPD dilingkungan Pemkab Inhil.
Adapun maksud dibentuknya sekretariat PPNS sebagai wadah pembinaan, koordinasi, fasilitasi, administrasi, operasional, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas PPNS dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS di Kab Inhil mengingat sejak 2010 – 2020 ada 232 peraturan Bupati dan 58 diantaranya memuat pengenaan sanksi administratif maupun denda.
Setber PPNS ini berkedudukan di Kantor Satpol PP Inhil. Sebagaimana, diketahui saat ini penegakan Perda hanya sampai tahap pembinaan, hal ini tentu tidak memberikan efek jera bagi pelanggar Perda. Selain itu jika PPNS mampu bekerja secara maksimal tentu dapat juga meningkatkan PAD kab. Inhil sekaligus menjaga kewibawaan pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terhadap pelanggaran perda/perkada.
Wabup H. Syamsuddin Uti dalam keterangannya kepada awak media usai meresmikan Setber ini mengatakan, bahwa sesuai tujuan setber ini diharapkan dapat dijadikan wadah koordinasi, pembinaan, operasional, monitoring dan evaluasi kinerja PPNS, sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPNS dengan maksimal. Atas nama pemerintah daerah, Wabup memberikan apresiasi dan dukungannya agar setber PPNS ini dapart berjalan sebagaimana yang diharapkan, pemerintah daerah akan memberikan support anggaran sesuai kemampuan daerah.
Untuk itu, diharapkan dengan adanya Setber ini, PPNS dapat meningkatkan motivasi kerja dalam upaya penegakan peraturan perundang-undangan daerah.