TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Satpol PP mempunyai Tugas dan Fungsi yang terdiri dari :

Tugas Satpol PP : “Menegakkan Perda dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat”.

Fungsi Satpol PP :

  1. Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat ;
  2. Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah ;
  3. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah ;
  4. Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat ;
  5. Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya ;
  6. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan Peraturan Kepala Daerah; dan
  7. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah.

Copyright © 2021 - 2023 | SATPOL PP Kab. INHIL. All Rights Reserved.

  1. Slot Online Terpercaya
  2. Judi Slot Online Jackpot Terbesar
  3. Judi Slot Terpercaya
  4. Kumpulan Situs Judi QQ Online Terpercaya
  5. Situs Slot Deposit Pulsa dan Slot Online Terbaik
  6. Slot Hacker
  7. Situs Slot Online Terbaik
  8. Slot Gacor Gampang Menang
  9. Slot Online
  10. Situs Slot Online Terbaik 2022
  11. Slot RTP Pragmatic
  12. Situs Slot Gacor 2022