TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Satpol PP mempunyai Tugas dan Fungsi yang terdiri dari :
Tugas Satpol PP : “Menegakkan Perda dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat”.
Fungsi Satpol PP :
- Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat ;
- Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah ;
- Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah ;
- Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat ;
- Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya ;
- Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan Peraturan Kepala Daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah.