Tingkatkan Kesejahteraan Bagi Anggota, Satpol-PP Dirikan Koperasi
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Tujuan pembentukan Koperasi adalah untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal dan mengembangkan usaha. Sehubungan dengan hal tersebut Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir berinisiatif mendirikan koperasi. (27/01/2023)
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorangan atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsif koperasi berazaskan atas dasar kekeluargaan.
Menindaklanjuti surat Bupati Indragiri Hilir No. 518/DKUKM/2022/1178.79 tanggal 29 Agustus 2022 tentang pembentukan koperasi di lingkungan perangkat daerah dalam Kabupaten Indragiri Hilir dan surat Bupati Indragiri Hilir Nomor 518/DKUKM/2022/1768.118 Bulan Desember 2022 tentang penegasan pembentukan Koperasi. Menyikapi hal tersebut maka dilakukanlah rapat pendirian koperasi yg dihadiri oleh Kadis Koperasi dan UKM yang diwakili oleh Kabid perizinan dan kelembagaan ibu Yulida Purba, SE, MH dan disepakati bahwa koperasi di Lingkungan SATPOL PP ini bernama Koperasi Praja Wibawa, dengan bentuk koperasi adalah usaha bersama dan jenis koperasinya adalah serba usaha.
Setelah bersepakat membentuk koperasi maka langkah selanjutnya mempersiapkan dokumen pendukung seperti Berita Acara, dokumentasi dan absensi untuk diajukan pembuatan akta pendirian koperasi oleh notaris, ujar Yulida.
Pertemuan yang digelar di Aula rapat dan dihadiri oleh segenap unsur pimpinan dan perwakilan anggota, Kasatpol PP Marta Haryadi. SH, MH mengatakan, “Alhamdulillah Koperasi di Satpol PP telah terbentuk, hal ini diharapkan nantinya dapat membantu anggota terutama dari sisi ekonomi dan kesejahteraannya mengingat koperasi ini dibentuk dari anggota untuk anggota dan kita sudah bersepakat bahwa jenis koperasi Praja Wibawa ini adalah serba usaha artinya tidak semata-mata hanya melayani simpan pinjam akan tetapi nantinya akan dibentuk unit-unit usaha baru untuk mendukung agar kedepan koperasi dapat berkembang dan maju lebih cepat. Kami optimis Koperasi Praja Wibawa ini dapat berkembang secara signifikan mengingat anggota Satpol PP Se-Kabupaten Indragiri Hilir ini berjumlah 333 orang dan seluruhnya kita wajibkan untuk menjadi anggota,” tambah Marta.
Marhadi salah satu anggota Satpol PP mengatakan bahwa, “Kami sangat menyambut baik terbentuknya Koperasi Praja Wibawa Ini, selama ini jika kami memiliki kebutuhan mendesak dan dalam kesulitan ekonomi selalu harus meminjam dari sana sini,” ujar marhadi.
Adapun hasil Rapat pendirian Koperasi Praja Wibawa juga menetapkan susunan pengurus koperasi dan pengawas serta bersepakat setiap 3 tahun sekali akan dilakukan kembali pemilihan pengurus dan pengawas. Berikut susunan pengurus dan pengawas Koperasi Praja Wibawa ;
Pengawas :
1. Supriyono, AMF, S.KM
2. Afrizal, SE
3. Aminah, SE
Pengurus :
Ketua : Umarullah Misassi, S.STP, M.Si
Sekretaris : Yeni Karmilasari, SE
Bendahara : Agus Indra Cahyadi
(satpolpp.inhilkab.go.id#alunk)