TIDAK PATUHI PROKES DAN KUMPUL HINGGA LARUT MALAM REMAJA DI TEMBILAHAN DI BUBARKAN
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melaksanakan patroli ke tempat-tempat rawan terjadi pelanggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Penyakit Masyarakat, Jumat (18/03/2022)
Patroli Tim URC bertujuan untuk meminimalisir dan serta sebagai upaya Pencegahan Dini Serta Gangguan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat, disamping itu tim juga tetap melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan. Giat patroli ini mendasar kepada Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 11 Tahun 2016 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat dan Surat Perintah Tugas Kasatpol PP Nomor : 67/SP-POL.PP/URC/III/2022.
Bertepatan malam nisfu sya’ban sekitar jam 23:00 WIB Tim URC melakukan partoli di sekitaran jalan pendidikan, Jalan Swarna Bumi, Jalan Bunga, Jalan Pendidikan, Jalan Soebrantas dan Jalan SKB.
Pada saat anggota URC melakukan patroli di Jalan Swarna Bumi tepat pada RTH (Ruang terbuka hijau) atau yang sering disebut dengan Hutan Kota, didapati dua pasang muda-mudi yang asik berpacaran dan tidak menerapkan prokes Covid – 19.
Dua pasangan yang berinisial RF (19), MA (22), HS (19) dan SA (19) ini diciduk ketika sedang tengah asik bercerita hingga lupa waktu. Demi mencegah terjadinya tindak kriminal Tim URC langsung mendata, membimbing dan memberikan himbauan kepada muda-mudi tersebut agar segera membubarkan diri untuk pulang kerumah masing-masing demi menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Waktu sudah menunjukkan larut malam, Tim URC tetap melanjutkan patroli keseluruh titik wilayah yang kerap terjadi tindak yang mencurigakan.
Setelah situasi aman dan terkendali, Tim URC kembali standby di Mabes sambil menunggu laporan lain dari masyarakat,” Tutur Rio Nanda Tizar selaku komandan regu.
Beliau juga menambahkan bahwa Tim Unit Reaksi Cepat akan bertindak langsung apabila mendapat laporan tentang masalah yang meresahkan masyarakat. “Ayo lapor URC saja” melalui Via website https://satpolpp.inhilkab.go.id yang terkoneksi langsung melalui WhatsApp admin. #MRH