TERCIPTANYA MASYARAKAT YANG TAAT AKAN ATURAN, SATPOL PP TAK HENTI SOSIALIKAN PERDA DAN PERKADA
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Indragiri Hilir selalu melalukakan partoli rutin dibeberapa titik jalan, patroli yang dilalukakan bukan hanya semata-mata untuk melakukan penertiban dan pengawasan, sekaligus sebagai upaya menyebarluaskan informasi Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang berlaku di Kab. Indragiri Hilir. (kamis, 21/07/2022)
“Partoli rutin yang kami (Satpol PP) lakukan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hukum dan mengetahui betul apa saja yang menjadi hak, kewajiban, dan larangan serta sanksi yang akan diterima jika melanggar, semua itu tercantum pada Perda dan Perkada,” tutur Husaini Taher selaku danru patroli.
Husaini taher juga menambahkan, kegiatan patroli yang dilakukakan bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran baik itu individu/kelompok.
Masyarakat yang ingin membuka usaha, berjualan dan membangun rumah/ruko sebaiknya harus bisa memahami Peraturan Daerah (Perda), tidak mengunakan trotoar sebagai wadah berjualan/menumpuk bahan material.
Satpol PP yang merupakan penegak perda mempunyai tugas tidak hanya menjaga kenyamanan masyarakat tapi juga membantu mensosialisasikan Perda kepada masyarakat.
Kami Satpol PP akan selalu memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang Peraturan Daerah sehingga tercipta masyarakat yang taat hukum. (satpolpp.inhilkab.go.id#mrh)