Berita

TANPA LELAH SATPOL PP TERUS LAKUKAN PENGAWASAN PKL

Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Indonesia merupakan negara tropis dengan dua musim (musim hujan dan musim kemarau) itu yang membuat banyak buah musiman yang hanya ada beberapa kali dalam setahun, sehingga membuat para PKL buah dadakan berlomba-lomba datang ke setiap daerah untuk membuka lapak untuk menjual buah musiman seperti buah durian (Rabu, 25/05/2022)

Dalam patroli kali ini Satpol-PP Kab. Inhil menjumpai banyak penjual buah musiman yang melanggar Perda nomor 11 tahun 2016 yang berjualan di badan jalan.

Hal ini sering dijumpai hampir diseluruh Indonesia, PKL yang membuka lapak dadakan untuk menjual buah musiman, padahal mereka mengetahui berjualan di badan jalan itu di larang tetapi mereka masih melakukan dengan alasan tidak punya tempat untuk berjualan jadi terpaksa di pinggir jalan kami membuka lapak demi menyambung hidup.

Patroli kali ini didapati 8 pelanggaran, mulai dari Jl. Sungai Beringin, Jl. Baharuddin Yusuf, Jl. M. Boya dan Jl. Pendidikan.

“Kami Satpol-PP tidak melarang siapapun untuk mencari rejeki dengan berjualan, baik itu buah, bbm maupun jajanan tapi kami minta tolong pengertian dan kerjasama para PKL untuk tidak berjualan di badan jalan maupun diatas trotoar hal tersebut melanggar Perda yang ada. Satpol-PP menjalankan tugas yang diperintahkan agar Kabupaten Indragiri Hilir hari ke hari menjadi lebih baik,” tutur Budi ferni selaku danru.

PKL yang melanggar perda kami lakukan tindakan baik teguran lisan maupun tulisan, agar lapak mereka bisa dipindahkan, ini merupakan peringatan agar tidak sembarangan mengunakan badan jalan maupun trotoar sebagai tempat untuk berjualan. #MRH

Related Articles

Back to top button