SEORANG PEMUDA DIDAPATI SEDANG BERADA DI SEKOLAH EKS SMA PGRI TEMBILAHAN
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Untuk mengoptimalkan upaya Penegakan Peraturan Daerah, Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) melakukan patroli rutin disejumlah titik rawan terjadi pelanggaran ketertiban dan ketentraman masyarakat, Rabu (30/03/2022).
Kegiatan patroli rutin ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.
Ketika melaksanaan patroli Sekitar pukul 21.30 WIB, tim menemukan Remaja laki-laki berinisial A (14), A (15) dan H (16) yang asyik nongkrong dan mengabaikan protokol kesehatan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Sri Gemilang Jalan Swarna Bumi Tembilahan. Remaja tersebut langsung diminta membubarkan diri pulang ke rumah masing-masing setelah diberikan himbauan oleh petugas.
Pada pukul 22.45 WIB, Tim URC Satpol PP Kab. Inhil Mendapatkan Laporan dari anggota Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) Satpol PP Kab. Inhil tentang adanya pembobolan Material di Gedung sekolah PGRI Jalan Pendidikan Tembilahan. Tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyisiran bersama ketua Yayasan PGRI bapak YASWAR APRILIAN dan rombongan, didapati satu orang Pemuda berinisial MR (37) yang sedang membawa peralatan berupa parang yang bisa diduga dipergunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan.
Material bangunan di gedung yang telah lama kosong memang sering menjadi sasaran pencurian. Barang yang ditargetkan bisa berupa bahan seperti tembok, kawat, kayu, seng dan barang berharga lain.
”Pemuda tersebut langsung di giring ke Mako Satpol PP Kab. Inhil, ketika di introgasi diduga pelaku ini beralibi sedang mencari kodok. Karena tidak ditemukan barang bukti curian bawaan oleh pemuda yang diduga pelaku ini, maka selanjutnya dilakukan penandatangan surat perjanjian didepan pemilik yayasan tersebut, jika dilain hari kedapatan kembali Pemuda ini dilokasi yang sama terbukti membawa barang milik Yayasan PGRI, maka akan Kami serahkan ke Pihak Berwajib.” Ujar DERI NURPANSA selaku Komandan Regu.
Selain perintah tugas, Tim URC juga akan menerima laporan masyarakat apabila ditemui pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelanggaran-pelanggaran penyakit masyarakat lainnya, dengan cara melapor via website melalui https://satpolpp.inhilkab.go.id/ yang akan terhubung melalui WhatsApp admin yang terkoneksi langsung. Ayo Lapor URC Saja!!! #NSR