Sembilan Orang Remaja Digelandang Ke Kantor Satpol-PP Kab. Inhil
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya bangunan liar didalam bangunan eks Plaza Tembilahan Jalan Jend. Sudirman Tembilahan Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP mendatangi lokasi sebagaimana dimaksud.
Dipimpin langsung oleh Perwira Pengendali (Pandal) Said Yusrianto, SE bergerak cepat melakukan penindakan bersama instansi terkait dan berhasil mengamankan 9 (sembilan) orang remaja yang terdiri dari 6 (enam) remaja laki-laki dan 3 (tiga) remaja perempuan yang sedang tidur-tiduran dilokasi yang mana terdapat didalamnya ada sekat-sekat/kamar yang hanya dibatasi oleh dinding triplek dan kardus.
Selain mengamankan sembilan orang remaja yang masih tergolong dibawah umur dilokasi juga dijumpai sejumlah senjata tajam seperti pisau, badik dan golok serta gunting, obeng, kasur dan lem goat/lem kambing. Selanjutnya sembilan orang remaja dan barangb temuan tersebut diamankan ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Ada sembilan orang anak dibawah umur yang kita amankan diantaranya enam orang laki-laki dan tiga orang perempuan. Setelah didata dan dimintai keterangan, selanjutnya mereka kami serahkan ke orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” demikian ucap Said selaku Perwira Pengendali.
Rendahnya pengawasan dan pembinaan dari orang tua disinyalir menjadi salah satu meningkatnya kenakalan remaja dan disinyalir dapat menimbulkan terciptanya gangguan Trantibumas dilingkungan Kabupaten Indragiri Hilir khususnya dikota Tembilahan, hal ini tentunya menjadi perhatian kita bersama-sama dalam pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak remajanya demikian tutup Pak Said. (satpolpp.inhilkab.go.id#alunk)