SEBANYAK EMPAT ORANG ASN DAN NON ASN TERJARING SAAT GIAT PENGAWASAN DAN PENERTIBAN JAM KERJA EFEKTIF
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Sarapan bersama saat jam kerja, pegawai terciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir. Senin,(20/6/22)
Sebagaimana surat Bupati Inhil Nomor : 862/BKPSDM-PKPKPA/260.18 Tanggal 16 Februari 2021 Tentang Penegakan Disiplin. Tidak dibenarkan bahwa pegawai berkeliaran pada saat jam efektif bekerja.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satpol PP bersama BKPSDM Kab.Inhil melaksanakan giat Pengawasan dan Penertiban Penegakan Disiplin ASN dan Non ASN di jam kerja efektif atas Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Menelusuri seluruh wilayah Tembilahan dimulai dari Jalan kembang, Jalan Diponegoro hingga tiba pada Jalan Kartini. Didapati sebanyak 4 orang pegawai yang terdiri dari 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 2 orang Non ASN (Honorer) terjaring razia karena kedapatan keluyuran bukan jam istirahat dan malah berada di Tempat Makan.
“Kami dapati sebanyak 4 orang pegawai yang memanfaatkan jam efektif bekerja untuk bersantai.” Ucap Hartono, selaku Komandan Regu Satpol PP Kab. Inhil. Para pegawai tersebut cengar cengir saat dihampiri dan mengaku tidak sempat sarapan sebelum berangkat bekerja.
“Dihimbau juga kepada mereka agar dapat memanfaatkan waktu istirahat atau sebelum jam efektif bekerja. Selanjutnya diadakan pendataan sebagai laporan kepada pimpinan.” Tutupnya. #ap