Sebanyak 204 Reklame ditertibkan Satpol PP Inhil
Satpol PP Inhil melakukan penertiban reklame yang dalam kondisi rusak, tanpa izin dan yang melanggar Instruksi Bupati Indragiri Hilir Nomor 264.18/Satpol.PP/II/2021 tentang Tertib Pemasangan Reklame, (Rabu 24/3/2021).
Penertiban tersebut terfokus di wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu dan sekitarnya, pada Rabu 24 Maret 2021.
Tim terdiri dari 36 anggota Satpol PP, 2 orang anggota Polres Inhil dan 2 orang anggota Kodim 0314 Inhil.
Dari hasil kegiatan penertiban sebanyak spanduk 19 unit, baliho 3 unit, vertical banner 16 unit, poster 166 dengan total reklame 204 unit ditertibkan.
Reklame yang dijelaskan Kepala Satpol PP Inhil, Marta Haryadi dalam kondisi rusak atau robek, tidak berizin dan tidak sesuai pada tempatnya.
“Dalam penertiban didapati reklame milik Pemkab Inhil, Kodim 0314 Inhil, dengan Judul Vaksinasi Covid – 19 dalam keadaan Robek, karena tidak indah dilihat dan sudah bekoordinasi dengan pemiliknya, reklame tersebut kita lepas” tukasnya.