Satpol-PP Tindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Menindaklanjuti laporan pengadu masyarakat yang disampaikan melalui website satpolpp.inhilkab.go.id yang terhubung ke admin dan aplikasi WhatsApp, bahwa disinyalir adanya sekumpulan gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang menyalahgunakan penggunaan Lem Kambing di Pos Lantas Trafic Light Simpang Empat Jalan Batang Tuaka Tembilahan.
Tim URC Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir segera bergerak menuju lokasi, namun tidak menemukan aktivitas ataupun kumpulan Gepeng dimaksud, Jum’at (21/10/2022).
Tim pun melanjutkan patroli menuju lokasi yang rawan terjadinya gangguan Trantibumas dan minim penerangan jalan seperti Jalan Tanjung Harapan Ujung, petugas menemukan beberapa remaja laki-laki yang sedang berkumpul, dari keterangan salah satu remaja tersebut
Mereka pulang setelah bermain Futsal di salah satu tempat penyewaan lapangan futsal di Jalan Pekan Arba Tembilahan.
“Tim memberikan Bimluh dengan cara-cara yang humanis dan mengingatkan bahwa berkumpul pada jam diluar batas wajar akan berdampak negatif dan membahayakan diri mereka sendiri. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, mereka disarankan agar segera pulang ke rumah masing-masing.” Ujar HERU ANDHIKA KESUMAGIRI selaku Perwira Pengendali malam itu.
Selain itu petugas juga mendapati seorang pemuda berinisial H (43) sedang duduk sorang diri di Jalan Pekan Arba tepatnya di depan gedung PSMTI, dari keterangan pemuda tersebut dia tengah beristirahat setelah menjalankan aktifitas pekerjaannya dan petugas memberikan Himbauan agar segera meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah.
Pada Pukul 23.30 WIB, Tim kembali mendapati dua orang Pemuda berinisial S (28) dan A (28) yang masih beraktivitas di Jalan Akasia Tembilahan tepatnya di depan Kantor Bupati Hilir. Mengingat waktu sudah larut malam, petugas juga menyarankan agar segera meninggalkan lokasi dan segera pulang ke rumah untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
Kegiatan patroli yang dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat Satpol-PP Kabupaten Indragiri hilir ini dilakukan secara kontinyu mengingat hasil evaluasi kurun waktu 2022 ada lebih dari 1.000 (seribu) kasus Pelanggar Perda dan laporan Gangguan Trantibumas yang telah ditindaklanjuti, ujar Heru. (satpolpp.inhilkab.go.id#nsr)