SATPOL PP SITA RATUSAN PETASAN TANPA IZIN
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Indragiri Hilir berhasil menyita ratusan packs petasan dalam Kegiatan Non Yustisi, razia petasan dan kembang api di Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus himbauan tentang tertib Protokol Kesehatan. Jum’at (08/04/2022)
Menindaklanjuti Surat Himbauan Bupati Kab. Indragiri Hilir Nomor : 515.357 / SATPOL-PP / III / 2022 Tentang Tertib Ramadhan 1443 H / 2022 M. Dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol dan memperjualbelikan, membunyikan, menyalakan alat yang dapat menimbulkan suara ledakan dengan sengaja pada siang hari maupun malam hari yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah.
Giat patroli ini dilaksanakan secara menyeluruh kesemua titik Wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu.
Target razia kali ini yakni dari berbagai kalangan pedagang mulai dari distributor hingga pedagang eceran yang sengaja mengedarkan petasan secara terang terangan dan diduga tidak mengantongi surat izin edarnya.
“Giat patroli ini akan dilaksanakan menjelang menyambut Idul Fitri nanti, targetnya yakni mulai dari distributor hingga pedagang eceran yang tak berizin”, Tegas Hady Rahman Sekretaris Satpol PP Kab. Inhil pada saat memberikan arahan kepada tim.
Dari 14 tempat yang terdata terdapat 3 distributor dan 2 pengecer. Dilakukan penyitaan sementara dari sebanyak 12 pack petasan yang menimbulkan ledakan dan 129 pcs petasan yang diduga tanpa izin tersebut. Barang yang menimbulkan ledakan ini langsung dibawa oleh Tim Satpol PP Kab. Inhil.
“Diharapkan dengan adanya penyitaan petasan ini dapat meminimalisir peredaran petasan serta penggunaan yang dapat mengganggu pelaksanaan Ibadah umat muslim.” Ucap Febri Syahwani Kasi P3PNS Pol PP Kabupaten Indragiri Hilir.
Pedagang petasan untuk dimintai keterangan. Sedangkan barang bukti akan dikumpulkan Mako Satpol PP Kab. Inhil. #aidaputri