SATPOL PP RAZIA ASN DAN NON ASN DI BULAN RAMADHAN SATU ORANG TERJARING
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Sudah diingatkan dan dihimbau untuk disiplin saat Bulan Suci Ramadhan, namun masih saja ada pegawai yang melanggar disiplin jam kerja. Parahnya lagi pegawai tersebut nekat nongkrong di kedai kopi pada jam kerja meski pada saat Bulan Suci Ramadhan.
Menindaklanjuti Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 16/SEKDA/I/HK-2022 tentang Pembentukan Tim Patroli Pelaksanaan Kegiatan Penanganan Atas Pelanggaran Perda dan Perkada berkenaan dengan Pengawasan Disiplin PNS pada jam kerja efektif dan pengawasan disiplin pelajar pada jam belajar sekolah.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan giat pengawasan dan penertiban penegakan disiplin ASN pada Bulan Ramadhan dan di jam kerja efektif dimasa pandemi covid-19. (19/4)
Objek penelusuran kali ini yakni warung kopi dan Tempat makan di wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu yang diduga menjadi tempat bolos para pegawai. Didapati 1 Orang Non ASN yang sedang berada di salah satu kedai kopi Di Jalan H. Khalidi Tembilahan. Ketika disambangi Satpol PP, pegawai berseragam ini tertunduk menahan malu karena telah didapati korupsi jam efektif kerja.
“Pada saat melaksanakan penelusuran, didapati seorang pegawai non ASN yang sedang nongkrong disalah satu warkop Jalan H. Khalidi. Pelanggar ini kami berikan himbauan agar tidak melanggar disiplin jam efektif kerja kemudian kami data selanjutnya kami laporkan kepimpinan untuk diteruskan ke BKPSDM Kab. Inhil dan ditembusakan ke Inspektorat Kab. Inhil.” Ucap Hartono selaku Komandan Regu.
Beliau menyarankan agar Bulan Ramadhan tidak menjadi alasan bagi ASN mengurangi produktifitas dan berharap hendaknya momen Ramadhan untuk meningkatkan produktifitas kerja.
Kegiatan ini akan terus di laksanakan secara berkala sesuai perintah Kasatpol PP Kabupaten Indragiri Hilir. Agar para pegawai dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya. #Ap