SATPOL-PP MERUPAKAN SALAH SATU INSTANSI YANG TERLIBAT LANGSUNG DALAM PENERTIBAN PKL
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan salah satu lembaga yang memiliki kewenangan dalam fungsi Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban PKL.
Menurut Plt. Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Januardi Saputra, SH. mengatakan “Satpol PP Kab. Inhil merupakan salah satu dari Instansi daerah yang terlibat langsung dalam penertiban PKL, dalam menjalankan tugas sebagai Pengawasan dan Penertiban, tentunya kita selalu berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Disperindag dan Lurah setempat karena kalau tidak akan repot,” ujar Januardi.(senin.16/05/2022).
Saat melaksanakan partoli Satpol-PP Kab. Inhil mengaku sangat terbantu dengan adanya instansi yang ikut berpartisipasi. Pasalnya, merekalah yang lebih mengetahui situasi dan kondisi di lapangan, titik-titik mana saja yang rawan terjadi pelanggaran oleh PKL.
Kali ini berdasarkan data-data yang didapat di lapangan ada beberapa titik PKL-PKL yang membangun tempat jualan di samping jembatan seperti di Jalan Prof. M. Yamin, SH. Tim patroli yang dipimpin langsung oleh Plt. Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Januardi Saputra, SH secara langsung memberikan sangsi berupa terguran lisan kepada 3 orang PKL, agar PKL tersebut bisa membongkar tempat jualan mereka karna menyalahi Perda nomor 11 tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat, pasal 14 poin (1) setiap orang di larang berjualan di Jalan, Jembatan, Turap, Jalur Hijau, Taman Kota dan Tempat Umum lainya.
Menurutnya Januardi Saputro, SH, penertiban terhadap PKL memang harus dilakukan secara terus menerus. Pasalnya Kabupaten Indragiri Hilir merupakan Kabupaten yang padat sehingga memancing PKL untuk mencari penghidupan.
“Setiap hari anggota Satpol-PP Kab. Inhil melakukan Pengawasan dan Peneguran kepada PKL / Kios yang melanggar Perda dan dilakukan secara humanis, tegas dan proposional.
Sebelum melakukan penertiban kepada PKL / Kios yang melanggar Perda, kami Satpol PP Kab. Inhil terlebih dahulu memberikan teguran, Namun masih ada pedagang yang membandel. #MRH