Satpol-PP Laksanakan Kegiatan Non Yustisi
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan Non Yustisi Penertiban Reklame, kegiatan penertiban ini menargetkan spanduk dan baliho yang sudah kadaluwarsa, rusak dan tidak sesuai tempat pemasangan.
Kasatpol PP Kabupaten Indragiri Hilir Yuspik, S.H melalui Kabid PPHD Umarullah Missasi, S.IP.,M.Si mengatakan, “Ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan oleh Satpol PP untuk menciptakan Kabupaten Indragiri Hilir sebagai Kabupaten yang tertata rapi, bersih dan indah. Kami juga menertibkan baliho/spanduk rokok yang ada di warung untuk menegakkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.”
Baliho/spanduk yang ditertibkan oleh Satpol PP kebanyakan merupakan baliho/spanduk yang tidak sesuai tempat pemasangan, seperti baliho yang terpasang di pohon dan di tiang listrik, ada juga beberapa baliho/spanduk yang merupakan baliho/spanduk rokok, perlu diketahui bahwa Kabupaten Indragiri Hilir memiliki Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Oleh karena itu pemasangan spanduk/baliho atau iklan sejenisnya yang berhubungan dengan rokok akan ditertibkan oleh satpol PP.
Kabid PPHD Umarullah Missasi, S.IP.,M.Si menambahkan, “Saya berharap kepada masyarakat yang memasang spanduk, baliho atau sejenisnya untuk memasang sesuai pada tempatnya dengan menggunakan konstruksi dan tidak menempel di pagar perkantoran, pagar sekolah, tiang listrik dan pohon,” ujar Kabid PPHD. #amoy