Berita

Satpol-PP Kab. Inhil Tertibkan Ratusan Unit Reklame

Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir kembali melakukan Penertiban terhadap reklame beserta Kontruksinya berupa Spanduk, Baliho dan Banner yang terpajang yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Satpol PP melakukan pencopotan spanduk dalam wilayah Kec. Tembilahan Hulu, Kec. Tempuling, Kec. Enok dan Kec. Kempas Jaya. Kamis (1/12/22).

 

Adapun hasil dari kegiatan penertiban reklame ini berjumlah 254 Unit yang terdiri dari reklame rokok jenis spanduk sebanyak 122 Unit, reklame rokok jenis stiker sebanyak 56 Unit, reklame rokok jenis vertical banner sebanyak 14 unit, dan reklame rokok jenis papan pamlet sebanyak 9 Unit, yang dimana pemasangan reklame ini melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Inhil nomor 05 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Tim juga menertibkan sejumlah reklame komersial yang tidak memiliki izin, tidak membayar pajak dan pemasangan tidak pada tempatnya sebanyak 53 unit jenis vertical banner, 7 unit reklame komersial jenis stiker, dan reklame komersial jenis spanduk sebanyak 3 unit dengan berbagai iklan dan promo pemasaran.

Kasatpol PP Kab. Inhil Marta Haryadi, SH, MH mengatakan bahwa, “Pemerintah telah menetapkan kawasan yang dapat digunakan untuk pemasangan reklame baik yang komersial maupun non komersial yang harus dipenuhi sebelum penyelenggara melakukan pemasangan reklame (spanduk) melalui Instruksi Bupati No. 264.18/Satpol.PP/II/2021 tentang Penertiban Pemasangan Reklame. Apabila terdapat reklame yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan, maka segera dilakukan penertiban oleh Satpol PP tanpa terkecuali, termasuk Pajangan Reklame Rokok.” Tegasnya.

 

Ia juga menambahkan, bahwa terdapat beberapa reklame yang terpajang tidak pada tempat yang seharusnya. Pencopotan ratusan reklame ini juga dilakukan demi menciptakan suasana kota yang tertata dan tidak sembrawut.

Beliau berharap agar para penyelenggara reklame juga dapat memperhatikan izin maupun ketentuan sebelum melakukan pemasangan serta melakukan pemantauan secara berkala untuk menjamin reklame yang terpajang masih dalam kondisi yang layak, ujar Marta. (satpolpp.inhilkab.go.id#ap)

Related Articles

Back to top button