SATPOL PP KAB. INHIL KEMBALI MEMBERI TEGURAN KEPADA PKL DAN PEMILIK BANGUNAN
Humas Satpol PP Inhil | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali melakukan Pengawasan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih menggunakan trotoar maupun bahu Jalan untuk berjualan, Jum’at (25/02/2022).
Target Patroli kali ini yaitu Jalan Tanjung Harapan, Jalan Lingkar I, Jalan Kembang dan Jalan Soebrantas Tembilahan. Hasil pelaksanaan kegiatan ini ditemukan dua Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melakukan pelanggaran.
Selain melakukan penertiban dua Pedagang Kaki Lima (PKL), tim juga memberikan teguran kepada pemilik bahan bagunan yang meletakkan bahan bangunan dibadan Jalan Kembang dan Jalan Lingkar Tembilahan.
Dasar dari tindakan dalam melakukan penertiban Para pedagang yang beraktivitas diatas Trotoar dan Bahu jalan diwilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu, adalah salah satu upaya dalam menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.
“Pedagang yang beraktivitas diatas Trotoar dan Bahu Jalan telah ditertibkan oleh personil dan memberikan himbauan kepada pemiliknya agar tidak mengulanginya lagi, serta beberapa titik tumpukan material bahan bangunan berupa pasir juga diberikan himbauan kepada pemiliknya untuk segera dipindahkan untuk menghindari kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas.” Ujar ARIYANTO selaku komandan regu. #NSR