Satpol-PP Kab. Inhil Finalisasi Ranperda Trantibumlinmas
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dengan Pansus I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir. (29/10/2023)
Kasatpol PP Kabupaten Indragiri Hilir beserta jajaran memenuhi undangan dari DPRD Kabupaten Indragiri Hilir mengenai finalisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir yang diusung oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir.
Hasil dari finalisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir disetujui oleh DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, dan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir meminta Satpol PP untuk segera mengusung Peraturan Kepala Daerah sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah yang sedang diusung.
Kasatpol PP Kabupaten Indragiri Hilir Yuspik, S.H. mengatakan, “Insya Allah kami akan menggesa pembuatan Peraturan Kepala Daerah sebagai acuan petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah yang kami usung.”
Diakhir Kasatpol PP Kabupaten Indragiri Hilir Yuspik, S.H. mengucapkan, “Terima kasih kepada ketua Pansus I beserta jajarannya yang telah memfasilitasi pembuatan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir yang diusung oleh Satpol PP.”
Perlu diketahui Rancangan Peraturan Daerah yang diusung oleh Satpol PP merupakan peraturan pengganti dari Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir nomor 11 tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat. #amoy