Satpol PP Inhil Tertibkan 3 Spanduk yang Melanggar Perda 11 Tahun 2016 dan Perda Nomor 5 Tahun 2016
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir kembali menertibkan 3 Reklame jenis Spanduk yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai lokasi pemasangannya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat, selain itu Spanduk yang ditertibkan juga melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. (Jumat, 14/01/2022)
Dijelaskan Kasatpol PP Kabupaten Indragiri Hilir melalui Plt. Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Hady Rahman, S. Sos., M. Si “melalui informasi tim pengawasan dan pengamatan pelanggaran perda/perkada kami di lapangan, Reklame jenis Spanduk tersebut tidak memiliki izin dan pemasangannya melanggar Perda 11 Tahun 2016 dan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, maka tim langsung turun ke lokasi untuk menertibkan spanduk tersebut”.
Menurut Pasal 10 ayat (1) Perda 11 Tahun 2016, Setiap orang dilarang memasang Spanduk, merusak, mencoret – coret, menulis, melukis, menempel iklan yang bersifat komersil yang bukan pada tempatnya, tempat sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi : a. sarana umum yang dapat berupa dinding atau tembok, pagar, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik/tanpa listrik, dan pohon; b. baliho/papan reklame/pamflet yang dipasang atas izin pihak berwenang; dan c. bangunan milik perorangan atau badan tanpa izin pemilik dan pemerintah daerah. Disamping itu, Spanduk yang ditertibkan juga bertemakan Produk Tembakau, sebagaimana tertuang dalam pasal 18 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Iklan Produk Tembakau tidak diletakkan di wilayah KTR, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, dan tidak diletakkan di wilayah pemukiman penduduk, dan pasal 22 ayat (2) setiap orang/badan dilarang menjual, mempromosikan dan mengiklankan rokok di KTR.
Hady Rahman menambahkan “Bagi setiap orang ataupun badan usaha yang ingin memasang reklame wajib mengurus izin lokasi pemasangannya di Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir, dan bagi reklame yang bersifat komersil wajib membayar pajak retribusi reklame di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan kemudian mengurus rekomendasi izin lokasi pemasangannya dengan melampirkan bukti setor pajak retribusinya, kami berharap dengan beberapa regulasi tersebut, keindahan Kota Tembilahan tetap terjaga”. AIC