Berita

Satpol PP Inhil Segel dan Tertibkan Seluruh Reklame Produk Tembakau di Tiga Kecamatan

Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan, Menyikapi reklame yang bertebaran dan terkesan tidak tertata, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan Yustisi, Rabu (9/02/2022).

Berbagai jenis reklame yang melanggar peraturan Daerah Kab. Inhil Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Kab. Inhil Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Instruksi Bupati Inhil Nomor : 264.18/SATPOL.PP/II/2021 tentang Penertiban Pemasangan Reklame. Kegiatan Yustisi dalam rangka penertiban reklame ini dilakukan bersama perangkat daerah terkait yaitu Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  Kabupaten Indragiri Hilir.

Plt. Kepala Bidang Penegakan Daerah Satpol PP Kab. Inhil Hady Rahman, S. Sos., M. Si menjelaskan penertiban berbagai jenis reklame yang melanggar tersebut dilakukan dibeberapa wilayah. “Saat ini tim bergerak melakukan penertiban reklame di wilayah Kecamatan Tempuling, Enok dan Kempas setelah sepekan sebelumnya telah menertibkan Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu” demikian ucap Hady.

Hady  menambahkan “Penertiban tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan negeri hamparan kelapa ini menjadi kota yang nyaman, indah dan tertata”.

Dalam penertiban tersebut, Eri pemilik usaha warung sembako menyambut baik kegiatan tersebut. “Kami menyambut baik apa yang telah dilakukan Satpol PP bersama tim, terhadap reklame yang dipasang di warung-warung, kami pemilik usaha tidak tahu apakah sudah dibayar pajaknya atau belum karena vendor yang memasang reklame tersebut” demkian ucapnya.

Yustisi kali ini lebih fokus pada reklame produk tembakau, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dari hasil penertiban, Satpol PP berhasil menyegel 14 unit reklame yang terdiri atas 8 unit jenis shopsign, 6 unit jenis billboard. Reklame yang dicopot ada 1.029 unit yang terdiri dari 596 unit jenis spanduk, 428 jenis poster dan 5 unit jenis vertical banner. Jumlah keselurahan hasil penertiban reklame dari berbagai jenis berjumlah 1.043 unit.

“Kedepan Satpol PP masih tetap gencar melakukan penertiban Reklame baik itu yang telah kadaluarsa, yang melanggar Perda KTR maupun reklame yang menunggak Pajak retribusinya. Kepada pemilik usaha, masyarakat, LSM, Parpol, BUMN/BUMD, dan Instansi Pemerintah maupun Non Pemerintah dalam memasang reklame juga mesti memperhatikan aturan, keselamatan dan kenyamanan masyarakat lainnya sesuai dengan Perda 11 tahun 2018. “Kami menghimbau kepada masyarakat, ketika memasang reklame tersebut juga memperhatikan aturan, keselamatan dan kerapian” demkian ujar Hady. #NSR

Related Articles

Back to top button