Satpol PP Inhil Hadirkan Layanan Pengaduan Online Berbasis Website “LAPOR URC SAJA”
Dalam menghadapi era digital, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir (Satpol PP Inhil) telah membuat Inovasi baru, yaitu sistem layanan pengaduan online berbasis website yang bernama “LAPOR URC SAJA”.
LAPOR URC SAJA kependekan dari “Layanan Pengaduan Online Rakyat, Unit Reaksi Cepat Satuan Polisi Pamong Praja”.
Disampaikan Kasatpol PP Marta Haryadi LAPOR URC SAJA ini merupakan inovasi terbaru dari Satpol PP Inhil.
“Layanan ini sudah direncanakan sejak Bulan Januari lalu, karena ada beberapa tahapan tahapan yang harus dipenuhi, layanan ini baru terealisasi bulan April tadi,” sebutnya.
Setiap masyarakat yang ingin melaporkan kejadian kejadian disekitarnya yang melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelanggaran pelanggaran penyakit masyarakat lainnya, bisa melapor via website tersebut.
“Untuk melaporkan suatu pelanggaran, pelapor harus lebih dahulu membuka website satpolpp.inhilkab.go.id. Di website tersebut ada petunjuk dalam membuat laporan. Nantinya pelapor akan terkoneksi ke admin WhatsApp tim URC,” kata Marta.
Dijelaskan lebih lanjut Kasatpol PP Inhil Marta Haryadi, laporan yang diterima oleh admin URC akan diteruskan ke komandan regu Unit Reaksi Cepat yang standby pada saat itu.
“Tim akan bergerak menuju titik lokasi yang dilaporkan oleh pelapor, baik itu berupa pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelanggaran pelanggaran penyakit masyarakat lainnya untuk menindaklanjuti laporan,” tukas Marta.