Satpol PP Inhil Bentuk Sekretariat Bersama PPNS
Untuk meningkatkan pengawasan kepada masyarakat yang selalu melakukan pelanggaran maka Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Satuan Polisi Pamong Prraja membentuk Sekretariat Bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Selasa (13/07/21).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kastpol-PP) kabupaten Inhil Marta Haryadi melalui Sekretaris Hady Rahman menerangkan maksud dibentuknya sekretariat Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai wadah pembinaan, koordinasi, fasilitasi, administrasi, operasional, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas PPNS dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS di Kabupaten Inhil mengingat sejak 2010 hingga 2020 ada 232 peraturan bupati dan 552 perbup yang harus ditegakkan dan dikawal oleh PPNS.
“Oleh karena itu hari ini kami melaksanakan rapat yang langsung dipimpin bapak Wabup Syamsuddin Uti yang juga dihadiri para PPNS yang ada di Inhil, Kasat Reskrim Polres Inhil selaku Korwas PPNS, LSM Granat dan Kabag Hukum. Karena Sekber PPNS ini sebagai wadah koordinasi, komunikasi dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi PPNS,” kata Hady.
Dikesempatan itu juga Sekretaris Satpol-PP mengatakan pembentukan sekretariat bersama ini berdasarkan Permendagri nomor 3 tahun 2019 tentang penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah, Perda kabupaten Inhil nomor 8 tahun 2017 tentang penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten Indragiri Hilir, Peraturan bupati Inhil nomor 25 tentang sekretariat PPNS di Kabupaten Inhil dan Perbup Inhil nomor 24 tentang SOP PPNS.
“Sebagaimana diketahui saat ini penegakan perda hanya sampai tahap pembinaan, hal ini tentu tidak memberikan efek jera bagi pelanggar Perda. Selain itu jika PPNS mampu bekerja secara maksimal tentu dapat juga meningkatkan PAD kabupaten Inhil. Karena Sekber PPNS ini berkedudukan di Satpol PP kabupaten Inhil tentunya akan banyak yang harus dilakukan agar semuanya dapat berjalan lancar,” jelas Hady.
Terakhir Sekretaris Satpol-PP berharap dengan terbentuknya Setber PPNS bisa direalisasikan dalam waktu dekat, mengingat kebutuhan Setber PPNS ini sangat mendesak. Kemudian dalam rangka menjaga wibawa pemerintah daerah dan kepastian hukum bagi masyarakat khususnya terhadap pelanggaran perda. Satpol-PP sebagai OPD yang diamanahkan sebagai penegak perda dan menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.
“Selama ini kami sudah berupaya maksimal dengan segala keterbatasan yang kami miliki. Sampai saat ini dari data yang kami miliki ada 631 surat peringatan pertama, 93 surat peringatan ke-2 dan 24 surat peringatan ke-3 yg telah kami berikan kepada para pelanggar Perda. Selain itu ada 87 gangguan trantibum yang telah kami tindaklanjuti dan diberikan tahap pembinaan. Maka dari itu kami berharap kepada seluruh masyarakat dan pemerintah dapat saling bersinergi dalam menjaga daerah kita ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti dalam arahannya mengatakan, perlu adanya sekretariat bersama supaya ada pengawalan Perda dalam melakukan kegiatan dilapangan dengan keputusan yang jelas. Dan petugas dilapangan pun tidak melakukan tindakan diluar aturan.
“Dengan adanya Setber PPNS yang difasilitasi Satpol-PP. saya berharap kedepannya Setber PPNS berkedudukan di Satpol-PP akan menghasilkan Setber PPNS dilingkungan Pemkab Inhil yang hebat. Karena ini penting sekali, jangan sampai ada benturan komunikasi sehingga Satpol-PP kuat untuk membeckup Perda yang dilaksanakan. Mudah-mudahan dengan adanya Setber PPNS ini kita bisa bertukar pikiran,” pesannya