SATPOL PP HIMBAU PKL, PEMILIK KIOS DAN PENIMBUN MATERIAL DI BADAN JALAN
HUMAS SATPOL PP INHIL | Tembilahan – Dari patroli yang digelar rutin berkenaan pelanggaran Perda Nomor 11 tahun 2016 masih terdapat beberapa pelanggar yang ditemukan di ruas Jalan seperti di Jalan M.boya, Jalan Sudirman, Jalan Telaga biru dan Jalan Gerilya (Rabu,13/07/2022).
Demi terciptanya tatanan kota yang rapi dan memberikan kenyaman kepada masyarakat khusunya pejalan kaki, Satpol-PP kab. Inhil menghimbau agar kepada pemilik lapak, kios dan pemilik bahan bangunan agar bisa mematuhi Peraturan Daerah dan tidak menyalahgunakan fungsi badan jalan ( trotoar ).
Billy Prananda selaku Danru mengatakan “Kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang Perda nomor 11 tahun 2016 membuat beberapa PKL, pemilik kios dan pemilik bahan bangunan masih mengunakan badan jalan (trotoar) sebagai wadah untuk kepentingan pribadi, ini sudah jelas mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.” tuturnya.
Untuk itu kami berharap dengan adanya patroli rutin yang dilakukan Satpol PP Kab. Indragiri Hilir bisa meminimalisir pelanggaran Perda dan Perkada yang ada terlebih lagi pelanggaran Perda dan Perkada, murni kesalahan yang di buat dengan sengaja.#MRH