Berita

Pesta Miras, Dua Kelompok Pemuda di Tembilahan Digiring Tim URC Satpol-PP

Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Melaksanakan patroli diwaktu larut malam, remaja yang sedang pesta miras diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP Kab. Inhil. Senin, (26/9/22)

Dilandasi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Inhil menugaskan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) untuk melaksanakan patroli yang tuang dalam Surat Perintah Tugas Kasatpol PP Nomor : 094/POL.PP/OPSTIB/URC/268 tanggal 26 September 2022.

Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang bertujuan untuk meminimalisir dan melakukan pencegahan serta deteksi dini gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Ditelusuri kembali beberapa ruas jalan diantaranya Jl. Swarna Bumi, Jl. Akasia, Jl. Veteran, Jl. Kesehatan, Jl. Bunga hingga Jl. Sungai Beringin Tembilahan.

Pada salah satu lokasi Tim mendapati beberapa remaja yg sedang berkumpul. Ketika dihampiri, remaja laki-laki berusia rata-rata 18 s/d 20 tahun tersebut sedang menikmati minuman memabukkan berjenis Tuak.

Terjaring dalam pelanggaran dengan barang bukti beberapa botol tuak, 6 remaja tersebut di giring ke kantor untuk diproses lebih lanjut.

Tidak hanya sampai disitu, Tim URC kembali melakukan patroli menuju Jalan Sungai Beringin, didapati kembali sekelompok remaja laki-laki yang sedang berkumpul di Gedung Lembaga Adat Melayu Riau.

“Ketika dihampiri, ditemukan kembali minuman keras berjenis tuak. Tanpa basa basi lagi semuanya diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP.” Ujar Deri, Komandan regu Tim malam itu.

“Setibanya di Markas, Tim URC mendata seluruh pemuda yang terjaring dengan pelanggaran berpesta miras di tempat umum. Selanjutnya kami beri sanksi fisik sebagai efek jera agar mereka tidak mengulangi pelanggaran yang sama.” sambungnya.

Setelah diberikan sanksi fisik, para remaja tersebut diberikan himbauan tentang larangan mengkonsumsi minuman keras. Selanjutnya yang bersangkutan didata dan membuat surat pernyataan sebagai perjanjian tidak mengulangi kesalahan yang sama. (satpolpp.inhilkab.go.id#ap)

Related Articles

Back to top button