PERSYARATAN IZIN LOKASI PEMASANGAN REKLAME

  1. SURAT PERMOHONAN IZIN PEMASANGAN REKLAME (SPANDUK/BALIHO/BANNER DSB) DITUJUKAN KEPADA BUPATI INDRAGIRI HILIR CQ. KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
  2. MELAMPIRKAN FOTOCOPY PENANGGUNG JAWAB IZIN LOKASI PEMASANGAN REKLAME (SPANDUK/BALIHO/BANNER DSB)
  3. DALAM SURAT PERMOHONAN, PEMOHON WAJIB  MENULISKAN LAMA PEMASANGAN, UKURAN DAN JUMLAH UNIT YANG AKAN DIPASANG
  4. UNTUK IZIN LOKASI PEMASANGAN (SPANDUK/BALIHO/BANNER DSB) YANG BERSIFAT KOMERSIL, PEMOHON WAJIB MELAMPIRKAN BUKTI SETORAN PAJAK RETRIBUSI REKLAME DARI BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
  5. MEMBUAT SURAT PERNYATAAN YANG DITANDA TANGANI DI ATAS METERAI 10.000 (SURAT PERNYATAAN DIBUAT DIKANTOR SATPOL PP SAAT SURAT PERMOHONAN DIPROSES)
  6. HAL – HAL LAIN YANG INGIN DITANYAKAN, DIPERSILAHKAN BERKONSULTASI DENGAN SATPOL PP KABUPATEN INDRAGIRI HILIR CQ. BIDANG PENEGAKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Back to top button