Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan, Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya didalam pelaksanaan pembangunan yang berkesinambungan. Pajak dan retribusi pada suatu daerah berperan penting dalam potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai segala pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan disegala bidang.
Penyegelan Reklame Kormersil yang dilakukan Tim Yustisi kemarin ditanggapi oleh pelaku usaha dengan memenuhi tanggung jawabnya sebagai wajib pajak. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah Kab. Indragiri Hilir beberapa pelaku usaha yang papan reklame nya disegel telah selesai membayar kewajiban dengan menyetor tagihan pajak melalui Bapenda Kab. Inhil.
Salah seorang pelaku usaha yang papan reklame disegel mengungkapkan “Awalnya kami sedikit kecewa dengan perlakuan ini, kami kira papan reklame akan dicopot atau dirobohkan, ternyata Tim Yustisi hanya memberikan segel saja. Hal ini tentunya membuat sedikit kami lega. Maklum pak saat pandemi ini income berkurang sehingga kami sedikit lalai memenuhi kewajiban kami. Kami pun bermohon kiranya ada keringanan pembayaran pajak terhadap usaha kami” demikian harapnya. Atas bukti setoran dan bukti lunas tagihan pajak, Satuan Polisi Pamong Praja membuka segel garis Pol PP line yang dipasang, hal ini tentunya merupakan itikad baik dari pelaku usaha untuk memenuhi kewajibannya.
“Kemarin ada 14 reklame berbagai jenis yang di segel oleh Tim Yustisi, hal ini dasari oleh Peraturan daerah 01 THN 2019 tentang Pajak Daerah namun hari ini kami kembali mencopot garis Pol PP line dikarenakan adanya itikad baik dan kerjasama pelaku usaha untuk memenuhi kewajibannya” demikian ucap Plt. Kabid Penegakkan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kab. Inhil, Hady Rahman.
Untuk diketahui bahwa Satpol PP juga akan melaksanakan hal yang serupa untuk Wilayah Kecamatan Tempuling, Kecamatan Kempas dan Kecamatan Enok yang menyasar terutama pada reklame brand tembakau atau sejenisnya serta ikalan-iklan yang telah kadaluarsa serta iklan-iklan yang menunggak wajib pajak. #AP