Pemeriksaan Pajak Daerah, Satpol PP Kab. Inhil Lakukan Pendampingan
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir melakukan Pendampingan Tim Bapenda Kabupaten Indragiri Hilir dalam kegiatan Pemeriksaan Pajak Daerah pada tempat-tempat usaha di Kabupaten indragiri Hilir serta memberikan himbauan kepada pemilik usaha yang sudah jatuh tempo dalam pembayaran pajak daerah. Rabu, 27 Desember 2023.
Terdapat 12 titik lokasi/tempat usaha yang menjadi target himbauan dalam kegiatan ini, dari hasil di Lapangan Bapenda Kabupaten Indragiri Hilir dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir memberikan jangka waktu pelunasan/pembayaran pajak yang jatuh tempo pada tanggal 29 Desember 2023.
Winda Altra Sarjana, S.Sos. Kepala Bidang Pajak Daerah 1 Bapenda Kabupaten Indragiri Hilir yang kami wawancarai mengatakan, “Nanti kita akan memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak mengindahkan himbauan ini.”
Sanksi yang akan diberi apabila pemberitahuan/himbauan ini tidak diindahkan maka akan dilakukan Pemasangan stiker oleh Bapenda Kabupaten Indragiri Hilir dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir akan melakukan pemasangan Satpol PP Line pada bangunan tempat usaha yang belum melakukan pembayaran pajak daerah terakhir pada tanggal 29 Desember 2023.
Kasatpol PP Kab. Inhil Yuspik, S.H yang diwakili Kepala Bidang Penegakkan Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir Umarullah Missasi, S.IP., M.Si yang ikut dalam kegiatan ini mengatakan bahwa kegiatan hari ini yang dilakukan dengan cara menjemput bola bagi tempat usaha yang belum membayar guna menaikkan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
Harapan kami kepada pemilik tempat usaha mempunyai kesadaran atas pembayaran pajak guna bersama-sama kita membangunan daerah, sehingga dapat terlaksana dengan optimal dan disini “Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir akan selalu siap bersinergi pada Instansi terkait yang berada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.” Ujarnya. #alunk