Patroli Rutin, Satpol-PP Kab. Inhil Berikan Sanksi Kepada Empat Orang Pelanggar Perda
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali dilakukan Satpol-PP Kabupaten Indragiri Hilir dibantu Dinas Perhubungan. Senin, (23/08/2022)
Dalam kegiatan tersebut Satpol-PP menertibkan 4 (empat) orang yang melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2016, diantaranya 2 orang yang berjualan dibahu jalan dan 2 orang lainnya menumpuk bahan bangunan bukan pada tempatnya.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembinaan, pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat. Anggota langsung memberikan sanksi berupa teguran lisan I (pertama) kepada 4 (empat) orang pelanggar perda tersebut.
“Kami Satpol PP melakukan patroli rutin dan memberikan teguran kepada PKL yang berjualan bukan pada tempatnya bertujuan menjaga agar fungsi trotoar bisa digunakan dengan semestinya dan mencegah terjadinya kecelakaan.” Tutur Ariyanto selaku danru.
Kegiatan penertiban akan dilaksanakan secara rutin bertujuan agar para pedagang dan pemilik bahan bangunan tidak sembarangan berjualan serta menumpuk bahan bangunan. #MRH