Berita

PATROLI PENGAWASAN PKL, SATPOL PP MASIH JUMPAI PELANGGARAN DIBEBERAPA RUAS JALAN

Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Menindaklanjuti Surat PerintahTugas Kasat Pol PP Kab. Inhil No. 094 /POL.PP/OPSTIB/PKL/148 Tanggal 28 April 2022 tentang Patroli Keamanan dan Ketertiban Lingkungan di Wilayah Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu.

Satpol PP Kab. Inhil melakukan penertiban/pengawasan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan kios – kios yang melanggar Perda dan Perkada, terutama Perda No. 11 tahun 2016. Disepanjang Jalan Sungai Beringin dan Jalan Baharudin Yusuf masih dijumpai beberapa pelanggaran. Kamis (16/06/2022)

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui jajaran Satpol PP melakukan pengawasan PKL yang membandel. Plt. Kabid OpsTibmas “Januardi Saputro. SH” mengungkapkan, “Petugas yang dikerahkan untuk melakukan pengawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) diperintahkan untuk bertindak secara humanis dan persuasif, tanpa harus adanya tindakan kekerasan terhadap masyarakat maupun pedagang sekitar, pengawasan yang dilakukakan oleh Satpol PP Kab. Inhil sebagai upaya pemerintah dalam menata tatanan kota. Pengawasan akan diiringi dengan evaluasi.”

“Harapannya agar dapat memberikan kenyamanan masyarakat setempat, lalu lintas yang lebih lancar untuk pengendara atau pengguna jalan lainya. Sehingga, semua dapat dimanfaatkan dan digunakan sesuai fungsi dan kegunaannya,” jelas Januardi Saputro. SH selaku Plt. Bidang Opstibmas.

“Saya berharap, pedagang dapat mengerti atas tindakan penertiban ini. Kami memahami bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk mencari penghasilan, namun secara aturan ini melanggar Perda dan Perkada yang ada, upaya yang dilakukan adalah tetap melakukan penertiban sesuai amanah Perda Inhil.” #MRH

Related Articles

Back to top button