Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Berdasarkan Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir Nomor Kpts. 01 /Satpol – PP/I/2021 tentang Pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir, Satpol PP kembali melaksanakan tugas yakni melakukan Pengawasan, Pembinaan dan Penindakan terhadap Gangguan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat, Tim URC menelusuri beberapa lokasi di Tembilahan, Inhil pada Minggu malam, (7/08/2022)
Mengawali kegiatan apel dan doa, serta menerima arahan pimpinanan merupakan rutinitas yang dilakukan demi kelancaran kegiatan yang bertujuan menegakan Perda/Perkada dan menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat.
Ketika waktu hampir menunjukan larut malam, Tim memantau beberapa lokasi yang kerap menjadi titik berkumpul yang meresahkan.
Pada lokasi pertama tidak ditemukan masyarakat yang diduga menjadi pelanggar, namun ketika hendak kembali ke Mabes, Tim menemukan tiga orang remaja yang duduk santai di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Swarna Bumi.
“Ditemukan 3 orang remaja, salah satu dari mereka berjenis kelamin perempuan, ketiganya kedapatan nongkrong di RTH Taman Swarna Bumi meski suasana dan lokasi yang terbilang sepi,” Ucap Adha Linda, selaku perwira pengendali Tim URC Satpol PP Inhil.
Karena mereka melewati jam batas malam Tim URC menghimbau dan membubarkan mereka agar pulang ke rumah masing-masing. (satpolpp.inhilkab.go.id#ap)