PATROLI MALAM TIM URC SATPOL PP, 10 REMAJA DIBUBARKAN
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) berperan penting dalam meningkatkan pengawasan untuk mencegah perbuatan yang mengarah kepada tindak gangguan ketertiban umum dan penyakit masyarakat agar terciptanya kondisi aman.
Guna Meminimalisir dan Melakukan Pencegahan Dini serta Deteksi Dini Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kecamatan Tembilahan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang di bentuk oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Inhil melakukan Patroli keliling diseluruh wilayah kota, Kamis (28/07/2022).
Giat Patroli ini didasari oleh Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.
Ketika Tim melaksanakan patroli ditemukan kumpulan Remaja laki-laki berinisial M (19), DI (20), A (21), MH (20), S (18), MR (17) dan RR (16) yang sedang asyik nongkrong di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan Kota Jalan Akasia Tembilahan.
“Tim segera menghampiri dan memeriksa barang bawaan remaja tersebut, namun tidak ditemukan barang yang mencurigakan, mereka diberi himbauan dan dianjurkan segera membubarkan diri dan segera meninggalkan lokasi.” Ujar DERI NURPANSA selaku Komandan Regu malam itu.
Tim pun melanjutkan patroli, kembali didapati di Remaja laki-laki berinisial M (15), J (16) dan K (16) sedang duduk santai di Jalan Bunga Tembilahan tepatnya didepan rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir.
Dengan mengutamakan cara preventif dalam pelaksanaan patroli, karena waktu menunjukan sudah larut malam, Kami memberikan himbauan kepada mereka agar segera meninggalkan lokasi dan segera pulang ke rumah untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. (satpolpp.inhilkab.go.id#nsr)