Oknum Warga yang Menutup Saluran Air Diperingatkan Satpol-PP
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Menindaklanjuti surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 610/DPUTR/SDA/X/2022/120 Tanggal 18 Oktober 2022 tentang Penanganan Genangan Air di Kota Tembilahan.
Pasca diterima surat dimaksud melalui Bidang PPHD yang dipimpin langsung oleh Kasi P3PNS Satpol-PP Kabupaten Indragiri Hilir Febri Syahwani, SE turun kelapangan didampingi beberapa orang anggota SATPOL PP untuk meninjau langsung kondisi parit yang aliran airnya ditutup dan digunakan oleh oknum masyarakat untuk tambak ikan lele sehingga kondisi ini saat musim hujan dan air pasang mengakibatkan daerah sekitarnya banjir. Hal ini menghambat tugas Dinas PUTR Kabupaten Indragiri Hilir untuk melakukan kegiatan pemeliharaan jaringan irigasi rawa khususnya yg berlokasi di Sepanjang Parit 12 Tembilahan.
Berdasarkan fakta dilapangan maka Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Inhil memberikan teguran yang disertai dengan surat pernyataan dan ditanda tangani oleh oknum masyarakat yang berinisial J (45) disaksikan oleh Ketua RT setempat beserta Staf Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan agar yang bersangkutan bersedia dan sanggup mentaati dan melaksanakan ketentuan Perda no 11 tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat pada pasal 8 huruf d “Setiap orang/badan dilarang untuk memindahkan saluran air/drainase, menyumbat, menutup secara permanen saluran air/drainase, sehingga menyebabkan tidak berfungsinya saluran air/drainase kecuali atas izin Bupati atau Pejabat yang berwenang.”
Surat pernyataan dimaksud wajib dipenuhi yang bersangkutan dengan diberikan waktu tenggang selama 15 (lima belas) hari. Jika hal ini tidak dipenuhi maka yang bersangkutan akan diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam Perda Nomor 11 tahun 2016 dimaksud.
“Kami sudah memberikan peringatan keras kepada oknum masyarakat yang menutup secara permanen saluran air yang digunakan menjadi tempat tambak ikan lele yang berlokasi di Jalan Sri Gemilang Tembilahan, mengingat pihak Kelurahan sudah beberapa kali memberikan teguran lisan kepada yang bersangkutan, In Shaa Allah kasus ini akan menjadi prioritas kami di Satpol-PP dan tetap kami lakukan pengawasan kurun waktu 15 hari kedepan,” ujar Febri.
“Kami menghimbau kepada masyarakat kiranya dalam melaksanakan aktivitas keseharian khususnya tempat yang digunakan untuk usaha pribadi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Tambah Febri. (satpolpp.inhilkab.go.id#ap)