MINIMALISIR PELANGGARAN PERDA DAN PERKADA, SATPOL PP INTENS LAKUKAN PENGAWASAN
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di tengah pandemi Covid-19. Satpol PP Kab. Inhil kembali melakukan pengawasan dan penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan diatas badan jalan maupun trotoar dibeberapa titik. Kamis, 02/06/2022
PKL ini ditertibkan karena berjualan diatas trotoar maupun badan jalan. Selain itu mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, dimana dalam Perda tersebut ditentukan bahwa dilarang berjualan diatas trotoar, badan jalan dan jembatan.
Keberadaan lapak PKL di atas trotoar juga sangat mengganggu pejalan kaki, maupun menganggu ketertiban lalu lintas. “Demi menciptakan Kabupaten Indragiri Hilir yang nyaman dan bersih, kami Satpol PP Kab. Inhil berharap agar PKL mengikuti aturan yang berlaku dan ikut serta menjaga kebersihan Kota,” tutur aria sukma selaku danru.
Supaya pelanggaran tidak terulang Satpol-PP Kab. Inhil akan terus melakukan patroli, pengawasan serta penertiban terhadap PKL yang melakukan pelangaran Perda dan Perkada.
Saat melakukan penertiban, Satpol-PP Kab. Inhil selalu memberikan teguran peringatan namun masih ada pedagang yang membandel atau melakukan pelanggaran. Patroli kali ini didapati pelanggaran berupa tumpukan bahan bangunan dan kios yang membuka lapak jualan memakan badan jalan, demi menciptakan kenyaman berlalu lintas dan penguna jalan lainya kami Satpol PP memberikan teguran agar segera memindahkan dan merapikannya. #MRH