MENJELANG LEBARAN PEDAGANG DADAKAN BERMUNCULAN
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang hanya menghitung hari, Pedagang Kaki Lima (PKL) semakin berlomba-lomba menjajakan dagangan mereka. Penyebaran PKL sudah tidak asing lagi ditelinga kita, indentik dengan masyarakat yang mencari rezeki dengan berjualan mulai dari pinggiran jalan, badan jalan, jembatan dan trotoar di berbagai titik wilayah kota.
Sebenarnya berdagang tidak pernah dilarang, namun pemerintah kota meminta agar masyarakat dapat mengikuti tertib berjualan tanpa harus menganggu fasilitas umum yang akan menganggu aktivitas masyarakat lainnya.
Berdasarkan dengan surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor Kpts. 295/IV/HK-2021 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Patroli Keamanan dan Ketertiban Lingkungan di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir dan Peraturan Daerah Kab. Indragiri Hilir Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.
Anggota Satpol PP Kab. Inhil melakukan patroli yang sudah menjadi kegiatan rutin guna menciptakan ketertiban pada sejumlah pedagang yang membandel. Giat ini dilaksanakan pada area beberapa Jalan di Wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu. (jumat, 29/04/2022)
Tujuan dari kegiatan rutinitias ini yakni agar fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, dengan begitu pula akan tercipta kenyaman bagi seluruh masyarakat.
Khususnya pada Bulan Suci Ramadhan di beberapa ruas Jalan di Kab. Indragiri Hilir seperti Jalan Baharuddin Yusuf, Jalan Suarna Bumi, Jalan KH. Dewantara dan Jalan Prof. Yamin, SH menjadi objek yang diminati masyarakat untuk ngabuburit. Beberapa Jalan inilah yang di manfaatkan pedagang untuk berjualan menu berbuka puasa.
Masih ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PKL pada saat berjualan, yakni sebanyak dua orang pedagang yang menjajakan dagangannya banyak memakan badan jalan.
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu-lintas dan menambah kemacetan Tim Patroli memberikan himbauan berupa teguran lisan kepada para PKL yang melanggar aturan Perda dan Perkada.
“Pemerintah tidak pernah melarang seseorang untuk mencari rezeki tambahan dengan berjualan. Apalagi seperti bulan puasa seperti sekarang, silahkan berjualan namun diharapkan kepada masyarakat berjualanlah di tempat yang semestinya dan tidak melanggar peraturan yang ada, agar aktivitas pengguna jalan lain tetap berjalan lancar itu demi kenyaman bersama.” tutur YONDESMI, SE (Kasi Tibum Tranmas & Dalmas Satpol PP Kab. Inhil)
Beliau mengajak masyarakat untuk bekerjasama dalam menciptakan tatanan kota yang rapi, indah dan suasana yang nyaman selama Bulan Suci Ramadhan. Pada kesempatan yang sama, tidak bosan terus diingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak mengabaikani protokol kesehatan demi mencegah penyebaran covid-19 khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir ini. #MRH