Berita

Mengkonsumsi Tuak, Seorang Wanita Bersama Dua Pria Terjaring Patroli Tim URC Satpol-PP Kab. Inhil

Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) melakukan kegiatan patroli dengan Target Muda-Mudi yang sering terlihat berkumpul pada larut Malam, guna menegakkan Peraturan Daerah, Ketertiban Umum Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat agar terciptanya Kondisi Wilayah yang tertib, Aman dan Terkendali, Selasa (18/10/2022).

Kegiatan patroli rutin ini didasari Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.

Ketika melaksanakan patroli, Tim menemukan dua orang pumuda berinisial B (27) dan A (30) sedang asyik nongkrong di ruang Terbuka Hijau (RTH) Sri Gemilang Jalan Swarna Bumi Tembilahan. Mereka dihimbau untuk segera meninggalkan lokasi & kembali pulang ke rumah masing-masing guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Tim pun melanjutkan patroli menuju lokasi yang minim penerangan yaitu gedung F multiyears Jalan Swarna Bumi Tembilahan.

Pada pukul 23.15 WIB, Tim menemukan seorang wanita berinisial AR (16) bersama dua orang pemuda berinisial RF (16) dan OM (16) mirisnya mereka asyik nongkrong sambil meminum minuman keras tradisional berjenis tuak. Bersama barang bukti beberapa botol miras, Tim pun langsung menggelandang muda-mudi tersebut ke Mako Satpol PP Kab. Inhil.

“Muda-mudi yang mengkonsumsi tuak malam ini didata dan dimintai keterangan, kemudian diberi sanksi berupa kerja sosial sebagai efek jera, sedangkan seorang wanita tersebut tidak terbukti mengkonsuminya. Namun Tim tetap memberikan arahan bahwasanya tidak disarankan untuk berkumpul hingga larut malam bersama pemuda yang sedang mabuk minuman terlarang itu. Proses selanjutnya yakni membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Setelah dirasa cukup, Tim mengarahkan untuk kembali ke rumah masing-masing.” tegas ARIA SUKMA selaku Komandan Regu.

“Kami juga mengimbau kepada para orang tua terutama yang memiliki anak perempuan untuk mengontrol anaknya agar tidak ke luar rumah hingga larut malam dan hendaknya berperan penting dalam mengawasi anak-anak mereka, jangan sampai dibiarkan berkeliaran bebas pada malam hari dikhawatirkan bisa terjebak dalam pernikahan dini.” Sambungnya. (satpolpp.inhilkab.go.id#nsr)

Related Articles

Back to top button